Sampaikan laporan Anda langsung kepada divisi yang berwenang
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan amanat dari Pasal 13 ayat 96 (Perda, 2010) tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Penting adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di lingkungan Kelurahan Rawa Bunga merupakan wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung aspirasi masyarakat di tingkat Kota Madya dalam mengupayakan mewujudkan stabilitas pembangunan, menggali potensi, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah / Walikota di tingkat Rukun Warga maupun Rukun Tetangga.